Monday 28 March 2011

TERITORIALITAS

1. Pengertian Teritorialitas

Teritorialitas adalah suatu pola tingkah laku yang ada hubungannya dengan kepemilikan seseorang atau kelompok atas suatu tempat atau lokasi. Teritorialitas menurut Julian Edney (1974) adalah sesuatu yang berkaitan dengan ruang fisik, tanda, kepemilikan, pertahanan, penggunaan yang eksklusif, personalisasi dan identitas. Termasuk di dalamnya dominasi, kontrol, konflik, keamanan, gugatan akan sesuatu pertahanan (Laurens, J.M,2005,h.124).

Teritori diartikan suatu wilayah atau daerah, sedangkan teritorialitas diartikan wilayah yang dianggap sudah menjadi hak seseorang. Teritorialitas diartikan pula sebagai suatu pola tingkah laku yang ada hubungannya dengan kepemilikan atau hak seseorang atau kelompok atas suatu tempat atau suatu lokasi geografis. Pola tingkah laku yang dimaksud mencakup personalisasi dan pertahanan terhadap gangguan dari luar (Laurens, J.M,2001,h.95).

Fisher berpendapat kepemilikan atau hak dalam teritorialitas ditentukan oleh persepsi orang yang bersangkutan sendiri. Persepsi bisa aktual karena pada kenyataannya ia memang benar memiliki, contohnya seperti kamar tidur. Selain itu bisa juga karena merupakan kehendak untuk menguasai atau mengontrol suatu tempat, contohnya meja makan di kantin (Laurens, J.M,2005,h.125).

Teritorialitas dapat diartikan sebegai perwujudan “ego” seseorang atau dengan kata lain sebagai perwujudan dari privasi seseorang (Laurens, J.M,2001,h.94). Teritori dapat dijadikan sebagai wahana untuk menampilkan identitas seseorang dan dapat pula diasosiasikan dengan perasaan, penilaian, dan keterikatan atas suatu ruang. Teritori individu dapat dikenali dengan personalisasi ruang yang tercipta. Teritorialitas memiliki pengaruh yang baik bagi pemiliknya, karena teritori tersebut dapat mengendalikan akses dan berbagai hal yang terjadi di dalamnya (Halim, D., 2005,h. 255).

Brown dan Taylor (1988) menjelaskan perilaku teritorial mengandung motif penting, yang mencakup kebutuhan seseorang atas penguasaan suatu daerah, sehingga menciptakan kontrol atas daerah tersebut dengan cara mempersonalisasikannya (menyatakan pemikiran, keyakinan dan perasaan) dan mempertahankannya (Halim, D., 2005,h. 256).

Carpenter (1958) konsep teritorialitas dan teritori menjadi saling ketergantungan alamiah antara satu dengan yang lainnya dalam konteks transaksi manusia dan lingkungan. Dengan kata lain, tanpa teritorialitas, maka tidak akan ada teritori, begitu pula sebaliknya (Halim, D., 2005,h. 256).

Teritorialitas memiliki lima ciri yang menegaskan (Halim, D., 2005,h. 254):

a. Ber-ruang

b. Dikuasai, dimiliki, atau dikendalikan oleh seorang individu atau kelompok

c. Memuaskan beberapa kebutuhan atau motif

d. Ditandai baik secara konkrit dan/atau simbolik

e. Dipertahankan atau setidak-tidaknya orang merasa tidak senang bila dimasuki atau dilanggar dengan cara apapun oleh orang lain

2. Klasifikasi Teritori

Kita dapat mengetahui bagaimana teritorialitas ini terjadi dengan mengenal klasifikasi teritori. Klasifikasi yang sudah dikenal luas adalah klasifikasi yang dibuat oleh Altman (1980) yang didasarkan pada derajat privasi, afiliasi, dan kemungkinan pencapaian (Laurens, J. M, 2001,h.96-97).

a. Teritori Primer

Tempat-tempat yang bersifat sangat pribadi dan hanya boleh dimasuki oleh orangorang yang sudah sangat akrab atau sudah mendapatkan ijin khusus. Disini keterlibatan psikologis penghuni sangat tinggi, karena beerkenaan dengan kehidupan sehari-hari dimana penghuni mengendalikan penggunaan teritori secara relatif tetap. Dipahami sebagai milik permanen baik oleh penghuni maupun orang lainnya. Pemilik memiliki kontrol lengkap dan pelanggaran adalah masalah serius. Misal ruang kerja (kantor) dan ruang tidur (rumah).

b. Teritori Sekunder

Tempat-tempat yang dimiliki bersama oleh sejumlah orang yang sudah cukup saling mengenal. Orang lain hanya melihat penghuni sebagai salah satu pengguna yang kredibel. Dipersonalisasi selama periode yang legal. Adanya aturan bahwa penghuni berhak mendudukinya. Pengendalian teritori disini tidak sepenting pada teritori primer. Misal ruang kelas atau kantin kampus.

c. Teritori Publik

Tempat-tempat yang terbuka untuk umum yang pada prinsipnya semua orang berhak untuk berada di tempat tersebut. Kontrol sangat sulit dilakukan, penghuni hanya dilihat sebagai salah satu dari banyaknya pengguna. Dipersonalisasi secara temporer dengan sedikit pertahanan. Misal tempat rekreasi (pantai) atau pusat perbelanjaan. Terkadang pula, terjadi teritori publik dikuasai oleh kelompok tertentu dan tertutup bagi kelompok lain.

3. Pengaruh pada Teritorialitas

Faktor-faktor yang mempengaruhi keanekaan teritori adalah karakteristik personal seseorang, perbedaan situasional baik berupa tatanan fisik maupun situasi sosial budaya seseorang (Laurens, J.M, 2001,h.99-101).

a. Faktor Personal

Usia, jenis kelamin dan kepribadian merupakan karakteristik yang diyakini memiliki pengaruh pada sikap teritorialitas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Benyamin (1980), ia mendapati bahwa pria menggambarkan teritori mereka lebih besar daripada wanita. Pada tempat kerja, pria umumnya menganggap dirinya memiliki status yang lebih tinggi dan mengklaim teritori yang lebih besar dari wanita. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa gender dan kepribadian merupakan dua hal yang saling terkait dalam penentuan teritori. 27

b. Situasi

Tatanan fisik dan sosial budaya merupakan dua aspek yang dianggap mempunyai peran dalam menentukan sikap teritorialitas seseorang. Bentuk desain tertentu, seperti penghalang simbolis dan penghalang yang nyata dapat digunakan untuk memisahkan teritori publik dan pribadi. Adanya peluang bagi pemilik teritori untuk melakukan pengamatan daerahnya akan meningkatkan rasa aman.

c. Budaya

Latar belakang budaya yang berbeda akan mengekspresikan tertorialitas yang berbeda pula. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Smith (1981) tentang teritori pantai pada orang Jerman dan Prancis, ditemukan hal yang sama yaitu kelompok yang lebih besar mengklaim area per orang yang lebih kecil dibandingkan kelompok kecil dan kelompok wanita mengklaim area lebih kecil dibandingkan kelompok pria.

Secara budaya, terdapat perbedaan sikap teritori. Orang Prancis memiliki sikap teritorialitas terendah karena menganggap pantai itu adalah milik semua orang. Orang Jerman lebih banyak memberi tanda-tanda kepemilikan dengan membuat istana pasir sebagai batas teritori mereka. Akan tetapi, belum ada jawaban yang pasti apakah budaya yang satu memang lebih bersikap teritori dibandingkan budaya yang lain, ataukah hanya perbedaan dalam ekspresi teritorialnya saja.

Sumber:

Diputrie, Nur Inayah. 2010.Hubungan antara teritorialitas ruang kerja dengan kepuasan

kerja di UPTD peredaran hasil hutan Balikpapan. (skripsi). http://lib.uin-malang.ac.id/fullchapter/05410014.pdf. Diakses tanggal 28 Maret 2011.

http://kencurz-by.blogspot.com/2010/04/teritorialitas.html

No comments:

Post a Comment